Bawa Kabur Motor Dan Uang Teman, Petani Ini Mengaku Kecanduan Bermain Judi Online – Dampak negatif judi online kian meraja lela setiap harinya. Banyak berita bermunculan terkait kejahatan yang timbul akibat bermain judi online. Mulai dari kalangan elit hingga kalangan kurang mampu tidak luput dari tren judi online. Berita terbaru mengatakan seorang petani mengaku kecanduan judi online, hingga membawa kabur motor dan uang teman.
- Seorang Petani Tega Membawa Kabur Motor Teman Beserta Uang 30 Juta
Kali ini berita datang dari Sulawesi Tenggara. Firman (30) diringkus oleh pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan bahwa dirinya membawa kabur motor temannya beserta uang tunai sebesar 30 juta rupiah. Kabar ini lantas mengejutkan warga Sulawesi Tenggara dikarenakan jarang sekali kasus judi online terjadi di lingkungan tempat mereka tinggal. Selain itu, warga juga terkejut setelah mengetahui latar belakang pelaku adalah seorang petani.
Firman adalah warga Dusun III di Kelurahan Sukamukti. Kelurahan ini termasuk di wilayah Kecamatan Lalembu dan Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dirinya diringkus polisi di tengah usaha untuk kabur hingga ke daerah Pinrang, provinsi Sulawesi Selatan. Aksi kaburnya berhasil digagalkan usai polisi menerima laporan dari teman pelaku yang merupakan korban penipuan dari pelaku.
- Korban Merasa Curiga Ketika Pelaku Langsung Menghilang Setelah Dipinjamkan Uang dan Motor
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, mengungkapkan bahwa modus pelaku yaitu meminjam motor yang dimiliki oleh korban yang tidak lain adalah temannya sendiri. Karena tak memiliki prasangka buruk, korban lantas meminjamkan motornya. Namun, pelaku kemudian menghilang bersama dengan motor dan uang tunai yang dijumlah sekitar 30 juta-an.
Korban lantas melaporkan hal ini kepada kepolisian setempat, kemudian tim investigasi segera diluncurkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Tidak perlu berlama-lama, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di daerah Pinrang. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Polres Pinrang, untuk kemudian ditanyai lebih lanjut tentang aksi yang dijalankannya.
- Motor Dijual di Kendari dan Uang yang Dibawa Kabur Dipakai Semua untuk Bermain Judi Online
Bersama dengan pelaku, ditemukan uang tunai sebesar 177 ribu. Pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang ia pinjam telah dijual kepada pembeli di kota lain, yaitu Kendari. Lantas, uang hasil penjualan motor tersebut ia gunakan semuanya untuk bertaruh judi online, beserta dengan uang 30jutaan yang ia bawa kabur. Pelaku terancam hukuman penjara dan denda.
Hal ini membuktikan bahwa tren judi online belum selesai dan bahkan berkembang menjadi lebih buruk. Banyak sisi lain kehidupan yang kemudian terdampak atas hal negatif yang ditularkan dari judi online. Kepolisian menghimbau warga untuk mulai menjauhkan diri dari judi online, sebab hasil yang didapatkan dari judi online tidak sebanding dengan ganjaran yang akan diterima nantinya.
Berita petani yang membawa kabur uang dan motor temannya menjadi sebuah pembelajaran bahwa tren judi online tidak hanya berdampak pada kalangan elite saja. Kalangan menengah ke bawah berpotensi juga terhadap dampak negatif judi online.